BREAKING NEWS
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts
Showing posts with label Tanya Jawab. Show all posts

Saturday, 5 July 2014

Musik Karaoke Pujasera Usik Tidur Malam

Pertanyaan:

Musik Karaoke Pujasera Usik Tidur Malam

Selamat pagi, kami warga Tanjung Uma, Batam, sangat terganggu dengan adanya musik di pujasera pacifik. Sejak beberapa hari ini anak-anak kami susah tidur dan sering mengantuk apabila ke sekolah, mohon perhatiannya atas masalah ini. Terima kasih.
Pengirim: +6281372122xxx

Jawaban:

Bisa Digugat Apabila Merusak Gendang Telinga

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Ancaman seseorang yang berkaraoke hingga tengah malam dengan volume yang sangat mengganggu secara hukum orang tersebut tidak dapat dipidanakan. Meski demikian, secara perdata orang tersebut dapat dikenakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, yakni mengganti kerugian. Dalam hal ini, harus dilihat, apakah perbuatan tetangga sampai menimbulkan kerugian. Contohnya akibat volume suara musik yang keras itu, fungsi pendengaran menjadi sakit atau terganggu.

Hemat kami, masing-masing Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang mengatur mengenai hubungan sosial. Umumnya dalam Perda diatur mengenai masalah-masalah ketertiban umum yang mengatur keberadaan tempah hiburan malam. Saran kami, Anda bersama perangkat RT/RW/Desa berdialog dengan pengelola tempat karaoke. Demikian penjelasannya.

Prof. Dr. H. M. Ali Mansyur, SH, SpN, MHum
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Unissula

Bungkus Keripik Tidak Disertai Logo Halal

Pertanyaan:

Bungkus Keripik Tidak Disertai Logo Halal

Selamat siang, saya berbelanja di pasar beberapa waktu lalu. Saat saya berbelanja keripik, saya melihat bungkus keripik tidak dilabeli logo halal. Oleh karena ragu-ragu, saya tidak jadi membelinya. Mengapa sebagian pedagang ada yang sudah menyertakan logo halal dan lainnya tidak? Terima kasih.
Pengirim: +6281364520xxx

Jawaban:

Sebaiknya Tidak Membeli Jika Merasa Ragu

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Konsumen muslim akan beruntung jika membeli makanan atau minuman berlabel halal. Termasuk rumah makan yang sudah memeiliki sertifikat halal, tentu saja akan memberikan kepuasan batin yang berbeda. Dengan logo halal atau sertifikat halal, konsumen akan mendapat jaminan bahwa produk yang akan dibeli tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan cara produksinya halal.

Sebenarnya, sertifikat halal memberikan keuntungan untuk seluruh konsumen, tidak hanya konsumen beragama Islam saja, sebab halal tidak saja berarti kandungannya halal namun juga diproses dengan cara yang beretika, sehat, dan baik. Halal sangat baik untuk bisnis, sebab ini merupakan kewajiban sosial yang dapat meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen. Sertifikat halal membuka peluang ekspor yang luas.

Alasannya dengan sertifikasi halal, produk yang sudah bersertifikat halal akan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan pangan di luar negeri. Adapun keripik yang tidak bersertifikat halal dikembalikan kepada calon pembeli. Jika belum tertera logo halal, lebih aman Anda disarankan membeli atau mengonsumi produk yang masih samar-samar (meragukan). Demikian penjelasan kami.

Khairuddin Nasution, BSc, SE
Wakil Direktur LPPOM MUI Provinsi Kepri

Menangkap Pencuri Laptop di Minimarket

Pertanyaan:

Menangkap Pencuri Laptop di Minimarket

Selamat sore, pada Sealasa (15/4) pukul 23.35 WIB tas saya berisi laptop dicuri oleh seseorang yang berpura-pura menjadi membeli di minimarket Pelangi di Bengkong Baru, Batam. Tas sudah saya letakkan di atas kulkas dalam minimarket, namun dengan cepat pencuri menggondol tas tersebut. Jika wajah pencuri sudah terekam jelas di kamera CCTv, apakah pelakunya bisa ditangkap? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +62813287121xx

Jawaban:

Anda Harus Membuat Lapor Kepolisian

Terima kasih atas jawaban pertanyaan Anda. Closed Circuit Television (CCTv) merupakan surveillance camera system atau kamera pengawas. Terdiri dari kamera dan system Digital Video Recording (DVR). Kegunaannya sebagai perangkat untuk mengawasi dan merekam segala bentuk aktivitas yang disorot. Alat ini dapat digunakan sebagai security alarm atau alarm pengaman pada sebuah area atau lokasi tertentu.

Dengan CCTv, seseorang dapat memantau dan merekam segala bentuk aktivitas yang terjadi pada area atau lokasi yang sudah dipasangi alat ini. Sehingga dari jarak jauh dan dari arah mana saja seluruh aktivitas akan terekam setiap detiknya. Seseorang yang mengoperasikan CCTV maka dapat memantau dan merekam segala bentuk aktivitas yang terjadi di dalam atau luar area atau lokasi melalui komputer atau smartphone di mana saja.

Rekaman secara otomatis ini akan disimpan dalam memori selama 24 jam. Deteksi aktivitas disorot pada daerah yang dipasangi CCTv. Selain itu, perangkat ini bisa berfungsi sebagai  alarm yang akan membunyikan suara sirene pada komputer atau mendial nomor telepon Anda secara otomatis saat terjadi aktivitas yang tidak dikehendaki. Intinya, CCTv bukan hanya sebagai alat pengawas saja, namun berfungsi sebagai alarm.

Jika Anda mengalami tindak kejahatan, misalnya pencurian dalam toko yang sudah terpasangi CCTv, Anda tidak perlu izin pihak kepolisian untuk melihat rekaman si pelaku. Anda cukup meminta izin kepada pemilik toko atau rumah yang bersangkutan. Tetapi untuk memproses hukum pelaku, Anda harus melaporkan kasus pencuriannya polsek di mana lokasinya terjadi. Demikian penjelasannya.

Hanik Afifa
Direktur Fifa Vision CCTv Solutions Batam

Syarat Poligami Yang Sesuai Perundangan

Pertanyaan:

Syarat Poligami Yang Sesuai Perundangan

Selamat malam, saya adalah seorang istri yang menikah secara resmi. Saya ingin tanya sebenarnya syarat suami yang akan beristri dua itu apa saja? Secara hukum yang berlaku di Indonesia seperti apa dan ketentuan yang sah bagaimana. Apabila saya tidak setuju dan tidak memberi izin, apakah sah pernikahan suami saya itu? Terima kasih.
Pengirim: +6287794006xxx

Jawaban:

Suami Berpoligami Harus Memenuhi Syarat

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sesuai pasal 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri. Tujuannya membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan ini, hukum perkawinan di Indonesia berasaskan monogami.

Asas monogamy ditegaskan lagi dalam bunyi pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Kemudian seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami. Sehingga makan yang tersirat dalam aturan ini disarankan oleh undang-undang adalah perkawinan monogami.

Walau demikian, UU Perkawinan memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, yang mana Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Jika seorang suami akan beristri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Permohonan kepada pengadilan diatur pasal 4 ayat 1 UU Perkawinan). Dalam pasal 4 ayat 2 UU Perkawinan dijelaskan lebih lanjut bahwa pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristri lebih dari satu apabila;
  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan
  • Si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat
Persyaratan itu diatur pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan
  • Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 2 UU Perkawinan dijelaskan persetujuan istri atau istri-istrinya tidak diperlukan jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama (PA). Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama (PA), perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum (pasal 56 KHI). Jika informasi ini dirasa belum lengkap Anda bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Demikian.

Hamizar, SSosI
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nongsa Batam

Karyawan Tidur Dibangunkan Security Apa Boleh?

Pertanyaan:

Karyawan Tidur Dibangunkan Security Apa Boleh?

Selamat pagi, bolehkah perusahaan melarang karyawan tidur pada saat jam istirahat? Saya punya pengalaman, saat sedang tidur di musolla kantor pada jam istirahat, tiba-tiba dibangunkan sama security kantor untuk meneruskan bekerja lagi. Apakah tindakan ini dibenarkan menurut undang-undang? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281372652xxx

Jawaban:

Jam Istirahat Merupakan Hak Penuh Karyawan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pekerja tanpa melalaikan hak-hak pekerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Aturan waktu istirahat ini diatur dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa;
  • Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanyaWaktu istirahat dan cuti istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
  • Pada praktiknya, waktu istirahat diberikan oleh perusahaan pada saat makan siang, ada yang pukul 11.30-12.30 atau 12.00-13.00 atau 12.30-13.30. Ada yang memberikan waktu istirahat setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan istirahat selama satu jam
  • Penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam penggunaan waktu istirahat yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja adalah menjadi pilihan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya. Sesuai pengertian istirahat adalah untuk melepas lelah, sewajarnya tidak ada larangan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya dengan tidur.

Berbeda halnya jika pekerja tidur pada saat jam kerja, hal ini bisa berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang tidak diatur secara tegas larangan bagi perusahaan untuk melarang pekerjanya tidur di waktu istirahat. Demikian penjelasannya.

Jumardi, SH
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam

Di Mana Biro Travel Umrah Resmi dan Berizin?

Pertanyaan:

Di Mana Biro Travel Umrah Resmi dan Berizin?

Selamat pagi, saya bernazar ibadah umrah tahun 2014. Ada teman di Jakarta memberikan kabar kalau umrah harus melalui travel berizin. Sebab pengalaman tahun lalu, kawan saya diterlantarkan oleh salah satu biro umrah yang tidak jelas. Supaya aman dan tidak ada masalah, mohon penjelasan mengenai biro travel haji dan umrah yang sudah memiliki izin dan bisa dipertanggungjawabkan? Terima kasih atas informasinya?
Pengirim: +6281270021xxx

Jawaban:

Biro Resmi Terdaftar di Laman Kemenag RI

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dijelaskan penyelenggara haji bisa memberangkatkan calon jemaah haji dan umrah memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Seluruh biro travel haji dan umrah yang berizin tercantum namanya di database Kemenag RI. Sehingga biro travel yang tidak terdaftar merupakan ilegal dan melanggar hukum.

Dalam Bab 12 pasal 38 UU Nomor 13/2008 dijelaskan, dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji yang membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri atau (Kemenag RI). Untuk haji dan umrah, masing-masing berbeda surat izinnya.

Untuk daftar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin bisa dicek melalui laman http://haji.kemenag.go.id/index.php/subMenu/informasi/haji_khusus/detailhajikhusus/2. Dan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bisa diperiksa melalui http://haji.kemenag.go.id/assets/data/umrah/daftar-ppiu-juli2013.pdf. Untuk itu, sebelum mendaftar program haji khusus atau umrah, cek dulu legalitas biro travel yang bersangkutan.

Di Kepulauan Riau, tiga biro travel sudah memiliki izin sebagai penyelenggara haji khusus dan umrah dari Kemenag RI. Untuk biro PIHK dan PPIU adalah PT Zulian Kamsaindo Tour & Travel di Tiban, Batam, telepon 0778-327169. Sedangkan biro PPIU lainnya adalah PT Catur Daya Utama di Tiban Baru, Batam, telepon 0778-496310, dan PT Nettour Batam di Nagoya, Batam telepon 0778-456777. Demikian penjelasan dari kami.

H. Triganti Harso
Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI
 
Copyright © 2008 Masjid Raya Batam | Supported by: Ini Bukan Sembarang Bekam