Pertanyaan:
Musik Karaoke Pujasera Usik Tidur Malam
Selamat pagi, kami warga Tanjung Uma, Batam, sangat terganggu dengan adanya musik di pujasera pacifik. Sejak beberapa hari ini anak-anak kami susah tidur dan sering mengantuk apabila ke sekolah, mohon perhatiannya atas masalah ini. Terima kasih.
Pengirim: +6281372122xxx
Jawaban:
Bisa Digugat Apabila Merusak Gendang Telinga
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Ancaman seseorang yang berkaraoke hingga tengah malam dengan volume yang sangat mengganggu secara hukum orang tersebut tidak dapat dipidanakan. Meski demikian, secara perdata orang tersebut dapat dikenakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).
Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, yakni mengganti kerugian. Dalam hal ini, harus dilihat, apakah perbuatan tetangga sampai menimbulkan kerugian. Contohnya akibat volume suara musik yang keras itu, fungsi pendengaran menjadi sakit atau terganggu.
Hemat kami, masing-masing Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang mengatur mengenai hubungan sosial. Umumnya dalam Perda diatur mengenai masalah-masalah ketertiban umum yang mengatur keberadaan tempah hiburan malam. Saran kami, Anda bersama perangkat RT/RW/Desa berdialog dengan pengelola tempat karaoke. Demikian penjelasannya.
Prof. Dr. H. M. Ali Mansyur, SH, SpN, MHum
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Unissula
Saturday, 5 July 2014
Musik Karaoke Pujasera Usik Tidur Malam
Posted by Masjid An Nubuwwah Batam on 09:09 in Tanya Jawab | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment