Karyawan Tidur Dibangunkan Security Apa Boleh?
Selamat pagi, bolehkah perusahaan melarang karyawan tidur pada saat jam istirahat? Saya punya pengalaman, saat sedang tidur di musolla kantor pada jam istirahat, tiba-tiba dibangunkan sama security kantor untuk meneruskan bekerja lagi. Apakah tindakan ini dibenarkan menurut undang-undang? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281372652xxx
Jawaban:
Jam Istirahat Merupakan Hak Penuh Karyawan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pekerja tanpa melalaikan hak-hak pekerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Aturan waktu istirahat ini diatur dalam pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa;
- Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanyaWaktu istirahat dan cuti istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
- Pada praktiknya, waktu istirahat diberikan oleh perusahaan pada saat makan siang, ada yang pukul 11.30-12.30 atau 12.00-13.00 atau 12.30-13.30. Ada yang memberikan waktu istirahat setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan istirahat selama satu jam
- Penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berbeda halnya jika pekerja tidur pada saat jam kerja, hal ini bisa berakibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang tidak diatur secara tegas larangan bagi perusahaan untuk melarang pekerjanya tidur di waktu istirahat. Demikian penjelasannya.
Jumardi, SH
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam
Post a Comment